IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem e-pensertifikatan Aset Tanah atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah).
Hal ini tercermin saat sosialisasi SiAmanah kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual,” kata Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, M Reza Phahlevi, di Jakarta, Jumat (20/1).
Reza mengatakan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
“Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” tuturnya.