Hal itu terkuak, setelah diregistrasi kendaraan tersebut, sambungnya, beralamat di KP. Peuni Kebon RT 001/004, Desa Ciputri, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang, Banten.
Tim Opsnal pun mendatangi alamat tersebut dan menanyakan kepada salah seorang warga bernama P bahwa menurut keterangan bersangkutan alamat itu benar rumah dari N yang memang memiliki kendaraan Nopol A 1784 JH atas nama saudari N (almarhumah).
Namun mobil bernopol A 1784 JH sekarang digunakan oleh suami N yakni PS. Menurut keterangan P bahwa PS memiliki konter hp di dekat Stadion Ciceri, Serang, Banten. Tak ingin kehilangan buruannya, tim Opsnal unit reskrim Tebet mendatangi konter milik PS tersebut.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan serta memeriksa hp milik PS dan didapati bukti di linimasa perjalanan di hp jika pada tanggal 25 Desember 2022, dia benar berada di Kota Casablanca, Menteng Dalam, Tebet,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya Nopol A 2784 JH, juga ditemukan barang bukti berupa enam kamera Sony. Dan dari barang bukti yang diambil oleh pelaku, 11 pasang berupa kamera dan lensa sudah dijual oleh pelaku melalui Tokopedia secara online.