IPOL.ID – Satu unit Toko Sonny Center, di kawasan Kota Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, disatroni pelaku pencurian. Belasan kamera dan lensa raib digasak pelaku, dengan kerugian mencapai sekitar Rp687.122.000.
Hingga kasus pencurian itu, dilaporkan korban berinisial TJ dalam Laporan Polisi, LP/B/5130/XII/Spkt/Sek Tebet/Res.Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 26 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita menjelaskan, waktu dan kejadiannya pada saat Perayaan Natal, Minggu (25/12/2022) sekitar jam 22.30 WIB, di Toko Sonny Center, Kota Casablanca, Menteng Dalam, Tebet.
“Kerugiannya 11 pasang kamera dan lensa merk Sonny serta enam unit lensa merk Sony,” kata Kompol Chitya Intania pada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus pencurian yang telah dilaporkan korban, unit reskrim Polsek Tebet telah mengamankan pelaku berinisial PS, 30, wiraswasta di kawasan Serang, Banten.
“Pelaku dapat ditangkap dari hasil penyelidikan rekaman CCTV, saat itu, pelaku menggunakan kendaraan dengan Nopol A 1784 JH,” ujarnya.
Hal itu terkuak, setelah diregistrasi kendaraan tersebut, sambungnya, beralamat di KP. Peuni Kebon RT 001/004, Desa Ciputri, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang, Banten.
Tim Opsnal pun mendatangi alamat tersebut dan menanyakan kepada salah seorang warga bernama P bahwa menurut keterangan bersangkutan alamat itu benar rumah dari N yang memang memiliki kendaraan Nopol A 1784 JH atas nama saudari N (almarhumah).
Namun mobil bernopol A 1784 JH sekarang digunakan oleh suami N yakni PS. Menurut keterangan P bahwa PS memiliki konter hp di dekat Stadion Ciceri, Serang, Banten. Tak ingin kehilangan buruannya, tim Opsnal unit reskrim Tebet mendatangi konter milik PS tersebut.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan serta memeriksa hp milik PS dan didapati bukti di linimasa perjalanan di hp jika pada tanggal 25 Desember 2022, dia benar berada di Kota Casablanca, Menteng Dalam, Tebet,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Agya Nopol A 2784 JH, juga ditemukan barang bukti berupa enam kamera Sony. Dan dari barang bukti yang diambil oleh pelaku, 11 pasang berupa kamera dan lensa sudah dijual oleh pelaku melalui Tokopedia secara online.
Sehingga pelaku berikut barang bukti diamankan 6 unit lensa kamera, jaket abu-abu, tas ransel warna merah marun, sepatu kulit warna hitam, paper bag warna hitam dan putih, serta mobil Toyota Agya warna Hitam Nopol A 1784 JH, dibawa ke Polsek Tebet, guna penyelidikan.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)