Sehingga pelaku berikut barang bukti diamankan 6 unit lensa kamera, jaket abu-abu, tas ransel warna merah marun, sepatu kulit warna hitam, paper bag warna hitam dan putih, serta mobil Toyota Agya warna Hitam Nopol A 1784 JH, dibawa ke Polsek Tebet, guna penyelidikan.
Sementara itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)