“Melihat pengalaman selama 4 tahun ini, atau setidaknya sepanjang tahun 2022 menunjukan bahwa masyarakat pengguna Transjakarta belum mendapatkan haknya untuk bertransportasi secara manusiawi, yakni aman – nyaman dan akses sebagaimana dilindungi dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 16 Desember 1966,” jelasnya.
Terlebih, lanjutnya, dalam pasal 138 UU no:22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Sebagai BUMD, kata Azas, seharusnya PT Transjakarta seharusnya menjadi alat pemerintah dalam hal ini Pemda Jakarta dalam memberikan layanan transportasi yang aman atau selamat, nyaman dan akses atau terjangkau.
Direktur Utama Transjakarta yang baru, M Kuncoro Wibowo menyatakan siap menjalankan amanah memimpin BUMD milik Pemprov DKI di bidang transportasi. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan angkutan umum, ungkapnya, Transjakarta akan fokus pada perbaikan keselamatan layanan dan operasional sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).