Namun besaran tersebut masih jauh dari kebulatan suara. Sebab raperda sejak era kepemimpinan Anies Baswedan itu masih dalam tahap pembahasan awal bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.
“Kami masih menunggu, ya untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD,” ungkapnya.
Yang jelas penerapan tarif untuk jalan berbayar itu akan diterapkan tidak sama rata. Melainkan melihat juga kualifikasi dari kendaraan yang akan melintas. “Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” sebutnya. (Peri)
