Adapun pemeriksaan para saksi untuk
memperkuat pembuktian dan memperkuat pembuktian korupsi pemberian fasilitas impor garam pada 2016-2022.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka korupsi impor garam. Keenam tersangka di antaranya, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Muhammad Khayan, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), FJ dan Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), YA
Selain itu, Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), FTT, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN dan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST.(Yudha Krastawan)