IPOL.ID – Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dianggap terbukti melakukan obstruction of justice terkait kematian Brigadir Josua.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh karenanya, Agus juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.