Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Index beritaNewsOpini

Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Yudha
Yudha Published 21 Jan 2023, 12:28
Share
8 Min Read
IMG 20230121 WA0015
I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya - Malang. Foto: I Nyoman Nurjaya
SHARE

Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses pemeriksaan saksi dan para terdakwa, masyarakat menilai bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023, terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para terdakwa tersebut. Kepada para terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Putri Candrawathi.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, guru besar fakultas hukum, Hukum Pidana, I Nyoman Nurjaya, pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Universitas Brawijaya - Malang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230121 WA0012 JXB Kenalkan Ruang Publik Jakarta via Video Klip Baru Shandy Sandoro
Next Article Karang Taruna Unit 05 Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Ruang Gizi dan Kesehatan Masyarakat pada Rabu (18/1) lalu. (dok. Karang Taruna Unit 05 Rawaterate) Peran Karang Taruna dalam Sosialisasi Penerapan Ruang Gizi dan Kesehatan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?