Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Index beritaNewsOpini

Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Yudha
Yudha Published 21 Jan 2023, 12:28
Share
8 Min Read
IMG 20230121 WA0015
I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya - Malang. Foto: I Nyoman Nurjaya
SHARE

Akhirnya terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan terdakwa Ferdy Sambo yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama. Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinyamenjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, guru besar fakultas hukum, Hukum Pidana, I Nyoman Nurjaya, pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Universitas Brawijaya - Malang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230121 WA0012 JXB Kenalkan Ruang Publik Jakarta via Video Klip Baru Shandy Sandoro
Next Article Karang Taruna Unit 05 Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Ruang Gizi dan Kesehatan Masyarakat pada Rabu (18/1) lalu. (dok. Karang Taruna Unit 05 Rawaterate) Peran Karang Taruna dalam Sosialisasi Penerapan Ruang Gizi dan Kesehatan Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?