Kedudukan peran masing-masing para terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan persidangan dalam mengungkap fakta hukum. Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa adalah sangat independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana.
Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak dengan alasan tidak berani.