Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetronyang tidak berkesudahan.(***)