Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petisi Kembalikan Metode Kerja Work From Home karena Macet, Pengamat Transportasi: Perlu Ada Kajian Matang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Petisi Kembalikan Metode Kerja Work From Home karena Macet, Pengamat Transportasi: Perlu Ada Kajian Matang
Jakarta Raya

Petisi Kembalikan Metode Kerja Work From Home karena Macet, Pengamat Transportasi: Perlu Ada Kajian Matang

Iqbal
Iqbal Published 05 Jan 2023, 16:32
Share
3 Min Read
WFH
alan Raya Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, dan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, kerap kali terjadi kemacetan pada jam-jam aktivitas kerja maupun pulang kerja. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sehingga semua mengerti dan menyadari adanya subtansi petisi itu dan dapat dicarikan solusi terbaik. “Kita sama-sama tahu bahwa suatu entitas atau badan hukum ada yang bergerak dan menghasilkan jasa atau bergerak dalam bidang yang menghasilkan produk barang,” tukasnya.

Semua, katanya, memerlukan ruang berupa jalan untuk mobilitas orang maupun barang. Semua ini juga akan berdampak kepada masalah-masalah lalu lintas terutama masalah kemacetan.

Menurutnya, problem kemacetan sangat komplek dari mulai pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertambahan panjang jalan disiplin pengguna jalan yang kurang, infrastruktur perlengkapan jalan yang digunakan tidak pada peruntukannya. Misalnya, trotoar untuk kaki lima, asongan, pangkalan ojek, dan lain sebagainya.

Budiyanto mengatakan, sekali lagi bahwa adanya petisi untuk mengembalikan metode kerja WFH karena kerja di kantor/pabrik/WFO tidak produktif karena macet. Tetap perlu kajian yang mendalam.

Baca Juga

commuter line
Efek WFH, Jumlah Penumpang Commuter Line Jabodetabek Turun 9 Persen
PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, WFH Makin Nyaman dan Tagihan Lebih Hemat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

“Semangatnya sebenarnya sama apabila kita berbicara masalah transportasi bukan sekadar berbicara bergeseran orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan sarana transportasi. Namun memiliki dimensi lebih luas karena berkaitan dengan urat nadi kehidupan sehingga perlu didorong pada kegiatan produktif. Kita tidak boleh berpikir parsial dengan seakan-akan menyalahkan kemacetan,” paparnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: petisi WFH, WFH, wfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pgd 1 Tutup Kalender 2022, Nasabah Pegadaian Meroket Dua Digit
Next Article OLED EVO CES 2023, TV OLED Terbaru LG Janjikan Fitur Yang Lebih Terpersonalisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?