IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Dua, menjatuhkan diktum sebagaimana tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (18/1),” tambah JPU.
Karenanya, JPU tetap menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutup JPU.(Yudha Krastawan)