Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pledoi Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pledoi Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara
Headline

Pledoi Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dituntut 8 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 30 Jan 2023, 13:45
Share
1 Min Read
putri
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Foto: Tangkapan layar youtube Tribunnews
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari Putri Candrawathi,” kata jaksa dalam repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Dua, menjatuhkan diktum sebagaimana tuntutan penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (18/1),” tambah JPU.

Karenanya, JPU tetap menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Vonis 10 Tahun, Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu Selama 14 Hari

Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutup JPU.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pledoi putri candrawathi, Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2bcdffaf 800a 4178 88fb b82c47e95b42 Kerja Sama PLN-IPB Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Jaga Kesuburan Tanah
Next Article Foto Arema FC ANT 1024x583 1 Makin Tak Kondusif, Arema FC Pertimbangkan Bubar

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?