IPOL.ID – Bemodal pengakuan sebagai anggota Mapolsek Cikarang Selatan, seorang pria memperdaya janda berinisial LS (41). Polisi pun menangkap polisi gadungan tersebut yang berinisial HW (38) di Cikarang.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib, mengatakan, HW menipu korbannya dengan modus bisa mengeluarkan aura negatif. “Kejadian penipuan terjadi pada 2022 lalu, korban sudah kenal dan bertemu di wilayah Jati Pilar Desa Serang, Cikarang Selatan. Korban ditipu Rp50 juta karena korban ini percaya bahwa pelaku bisa mengeluarkan aura negatif,” ungkap Kapolsek Cikarang Selatan melalui pesan singkatnya, dilansir laman NTMC Polri, Senin (30/1).
Berdasarkan keterangan yang didapat, dalam pertemuan itu pelaku menyerahkan sebuah amplop berukuran tebal. Korban mengira amplop tersebut berisi uang tebal.
Saat diserahkan, HW menganjurkan amplop itu dibuka 3 bulan setelahnya. “Pelaku memberikan bungkusan itu dalam lakban. Setelah korban menuruti perintah tersangka dengan membuka amplop beberapa bulan kemudian, ternyata bungkusan itu hanya berupa potongan kertas,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Penangkapan dilakukan setelah polisi dibantu korban yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu pelaku di sebuah hotel pada Kamis (26/1) kemarin.
“Dibantu korban untuk janjian di hotel, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan. Pelaku datang dan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan,” jelasnya.
Kini HW meringkuk di sel tahanan dengan barang bukti satu kaos polisi bertuliskan Bareskrim dan satu masker berlogo Polri. (ahmad)