IPOL.ID – Polri memastikan pengemudi mobil Audi A8 adalah penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Bahkan, klaim polisi, penetapan tersangka pria berinisial S diperkuat dengan keterangan saksi N selaku penumpang mobil Audi A8.
“Penetapan tersangka (S, sopir Audi 8) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan pantauan tujuh CCTV. Saksi-saksi, termasuk ada saksi yang berada di dalam kendaraan tersebut, jadi dia mengatakan bahwa kendaraan tersebut seperti bunyi melindes gitu,” unkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta Utara, Senin (30/1).
Pihaknya menegaskan, kendaraan sedan Audi A8 itu bukan rombongan dari patwal. Hal itu bahkan sudah diperkuat dengan scientific investigation.
Untuk diketahui sebelumnya, penyidik Polres Cianjur menetapkan S sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi bernama Selvi di Cianjur. S langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara, penumpang Audi A8 yang sempat membuat keterangan bahwa dirinya adalah istri polisi juga dipastikan tidak benar. Perempuan berinisial N itu dipastikan hanyalah teman seorang polisi. (ahmad)