Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Stop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Stop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Ini Alasannya
Headline

Polri Stop Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia, Ini Alasannya

Farih
Farih Published 26 Jan 2023, 19:14
Share
2 Min Read
uutvwaqhuu3dmxfx64h7
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor polisi RF
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung sejak Oktober 2022.

Penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus itu berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia itu.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal

Diungkapkan, banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya serta menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Adapun, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” sebutnya.

Kata Yusri, aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah, namun harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelat rahasia, pelat rf, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Venna Melinda dan Ferry Irawan Instagram Venna Melinda Mantap Ceraikan Ferry Irawan
Next Article yusri transformed Korlantas Sebar Buku Ujian SIM ke Sekolah hingga Stasiun Kereta

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?