Oleh: Radhar Tribaskoro
Anggota Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
IPOL.ID – Pada 2024 masa jabatan kedua Jokowi berakhir. Menurut UUD 1945 Jokowi tidak bisa maju lagi untuk periode ketiga. Apakah dengan demikian ambisi politik Jokowi berakhir?
Jokowi mengatakan bahwa ia akan pulang kampung ketika jabatannya berakhir. Namun lingkar kuasa Jokowi memiliki pendapat berbeda. Tidak berapa lama setelah Jokowi dilantik, sejumlah ketua partai dan menteri memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan itu dapat diraih bila Jokowi dimungkinkan untuk maju lagi sebagai capres/cawapres 2024. Kalau hal itu tidak mungkin jabatan Jokowi dapat diperpanjang bila ada krisis konstitusional, misalnya bila pemilu 2024 gagal dilaksanakan. Krisis tersebut dapat dipergunakan untuk menjadi dalih bagi Amandemen Kelima UUD 1945 atau dekrit presiden.
Namun sebelum kita meninjau kelayakan kedua opsi di atas, kita akan membahas motivasi dari perpanjangan jabatan presden.
Motivasi Perpanjangan Jabatan Presiden