Lepas dari itu krisis integritas penyelenggara pemilu (KPU) pun sekarang dalam proses developing. Integritas penyelenggara pemilu sekarang dalam masalah besar. Ketua KPU Hasyim Asyari sekarang berada sedang menghadapi tiga tuduhan.
Pertama, ia dituduh melakukan tindakan tidak bermoral kepada Hasnaeni Ketua Umum Partai Republik Satu. Kedua, ia dan beberapa komisioner lainnya telah disangkakan campur tangan dalam lulus dan tidak lulusnya verifikasi faktual partai politik.
Dan ketiga, ia dituduh tidak lagi independen karena berwacana mendukung PDIP dalam penerapan sistem proporsional tertutup, berhadapan langsung dengan delapan partai lainnya yang tetap menghendaki penerapan sistem proporsional terbuka. Bila Hasyim Asyari dan komisioner dinyatakan bersalah maka muncullah krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024.
Kedua krisis di atas dapat dipergunakan untuk menggiring partai-partai politik dan ormas-ormas besar untuk menyatakan perlunya penundaan pemilu. Dengan dalih merespon pernyataan bersama itu Jokowi dengan tenang akan meratifikasi Dekrit Presiden. Dekrit tersebut setidaknya akan terdiri dari dua butir pernyataan, yaitu mengafirmasi krisis ekonomi dan krisis integritas yang mendasari perlunya penundaan pemilu. Kemudian mendeklarasikan dipergunakannya kembali UUD 1945 Asli sebagai konstitusi.