IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana hingga Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
Menanggapi temuan itu,, Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut
“Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Dedi mengatakan, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. JIka ditemukan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara.
“Setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan yang diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
“Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi,” kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. (Far)