IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini kembali bergulir.
Dalam sidang, terdakwa Putri Candrawathi (PC) mengklaim Brigadir J mengancam bakal menghabisi dirinya dan orang-orang yang dekat dengannya.
“Yosua berbuat keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan (bahkan) mengancam membunuh, bukan hanya saya, tapi juga orang-orang yang saya cintai jika ada yang mengetahui apa dia lakukan (terhadap PC),” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Terdakwa mengaku sangat ketakutan saat kejadian itu berlangsung, tepatnya tanggal 7 Juli 2022. Putri pun trauma mendalam dan mengaku sampai sekarang menanggung malu yang berkepanjangan. Bahkan bukan hanya dirinya, tapi juga seluruh anggota keluarganya.
Pascakejadian itu, Putri mencoba menguatkan diri menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Putri mengungkap kejadian yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah, di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.