“Tapi saya juga mengajak kementerian lembaga yang memang punya tugas, kita punya UU TPPO turunannya ada Perpres tentang pencegahan TPPO Nomor 22 Tahun 2021, ada 27 kementerian lembaga yang terikat. Ini bukan saja tugas BP2MI, kalau kejahatan penempatan ilegal masih terus terjadi, calo dan termasuk di belakang bandar ini yang membekingi bebas berkeliaran maka wajah negara ini akan buruk di mata internasional,” tambahnya.
Sehingga menjadi negara yang tidak memberi perlindungan, ada masalah HAM, negara dianggap tidak peduli HAM, menjadi pembiaran dalam perdagangan orang menjadi buruk.
BP2MI dengan suara keras dan kritik tajamnya, lanjut Benny, tak perlu menyinggung kementerian lembaga lain. Tapi konteksnya adalah penyelamatan anak-anak bangsa agar tidak menjadi korban penempatan.
Nah, resolusi di Tahun 2023 gagasan-gagasan besar yang kemudian dirumuskan menjadi perencanaan dan tentu ada capaian target agar ada keberhasilan di akhir Tahun 2023. Targetnya di antaranya angka penempatan, kualitas dan semua proses harus lebih baik lagi, pelayanan kepada PMI harus lebih hormat lagi, tidak boleh menempatkan mereka sebagai orang hina, dipandang sebelah mata.