“Pasal 20 ayat 1 menyatakan APIP lah yang menyatakan menilai dan menghitung kerugian negara tersebut. Supaya, yang mulia, dapat dikembalikan selama 10 hari kerja,” kata Dian.
Berkaitan tindakan-tindakan administrasi keseluruhan, lanjutnya, berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja, Majelis, mungkin belum disosialisasikan, adanya Pasal 314 PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan berusaha berbasis risiko, menyatakan kalau di dalam sektor-sektor yang menjadi dasar perizinan itu muncul kerugian negara maka APIP harus lebih dahulu menilai dan menghitungnya.
“Bahkan disitu dinyatakan APH, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK harus mendahulukan proses administrasi,” katanya.
Dian menyebut, dalam kegiatan sektor penataan usaha, kehutanan, lingkungan hidup dan sebagainya. Ternyata diduga ada kerugian negara atas laporan masyarakat dan ke penyidikan, maka akan menunggu APIP terlebih dahulu.
“Nanti APIP akan melaporkan tiga hal, kesalahan administrasi apakah ada kerugian negaranya, apakah ada, lalu apa yang harus diperbaiki. Nah kemudian diidentifikasi apakah memang harus diselesaikan pengadilan mana atau diselesaikan sendiri oleh administrasi negara tersebut,” beber Dian.