Sebelumnya, I Gde Pantja menerangkan, dalam hal perizinan, saat seseorang Warga Negara Indonesia mengajukan permohonan izin kepada lembaga tertentu. Dengan segala syarat dan ketentuan telah terpenuhi, namun tak kunjung mendapatkan izin dimaksud dari lembaga tersebut. Maka pejabat yang menjadi pimpinan di lembaga itu dapat digugat secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebaliknya, untuk Warga Negara Indonesia yang telah mengusulkan perizinan itu dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Apabila terjadi permasalahan hukum bermula dari belum lengkapnya perizinan yang dimiliki.
“Kesimpulannya bukan pemohonnya yang melakukan pelanggaran hukum, tapi pejabatnya yang melakukan pelanggaran hukum dan pejabat ini dapat di PTUN menggunakan Pasal 3, karena tidak mengeluarkan putusan yang seharusnya dikeluarkan,” terangnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga triliunan rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).