IPOL.ID – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan kami menjatuhkan terdakwa pidana penjara 8 tahun penjara,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Diketahui, tuntutan terhadap PC (Putri Chandrawathi) sama dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejagung terhadap Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Keduanya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta hingga akhirnya dituntut 8 tahun penjara.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai, Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan kepada PC dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan diri pada persidangan yang akan digelar kembali, Selasa (24/1) mendatang.