IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ER selaku Direktur Ultra Jaya Milk, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Pemeriksaan petinggi korporasi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejagung, Jumat (13/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ER diperiksa untuk tersangka
Muhammad Khayan, mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019.
“Diperiksa atas nama tersangka MK (Muhammad Khayan),” jelas Sumedana di Kantor Puspenkum Kejagung, Jumat (13/1).
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa delapan saksi dari unsur korporasi atau swasta pada Kamis (5/1). Kedelapan saksi yang diperiksa antara lain, D selaku Direktur PT Sinar Antjol, ID selaku Direktur PT Chemindo Loka, SE selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries dan VS selaku Direktur PT Sinar Sosro.
Selain itu, J selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi, ES selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada, ER selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat dan RE selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.