“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sebesar Rp2,4 miliar,” jelas Sumedana.
Setelah diamankan, lanjut dia, terpidana kemudian dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejati Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)