Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung
Hukum

Sembunyi di Pancoran, Koruptor Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Ditangkap Kejagung

Farih
Farih Published 13 Jan 2023, 15:45
Share
2 Min Read
049f15bf 2655 4a3b ac78 67c8201d80af
Agung Sulaksana (kemeja hijau) saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. Foto: Dok Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Agung Sulaksana, terpidana korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Sukabumi pada 2016-2018 senilai Rp2,4 miliar.

Agung yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan itu, setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2021 lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana diamankan oleh Tim Tabur karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur didampingi Kanit Reskrim menyerahkan sepeda motor yang sempat dicuri kepada korban Eri di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
2 Tukang Jahit Ditangkap Usai Curi Motor di Sekolah Kawasan Pancoran
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME

“Oleh karenanya, terpidana (Agung Sulaksana) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya di Jakarta, Jumat (13/1).

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan tersebut Agung dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Agung juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, Kejagung, koruptor, Pancoran, penanganan kawasan pemukiman kumuh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahy AHY Ungkit 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019: Jangan Terulang Lagi!
Next Article 3c82863f c934 433c b549 29370328fade Sebut Libatkan KPK dan BPK Soal Bansos 2020, Dinsos DKI: Sudah Selesai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?