IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Agung Sulaksana, terpidana korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Sukabumi pada 2016-2018 senilai Rp2,4 miliar.
Agung yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/1) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penangkapan itu, setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2021 lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana diamankan oleh Tim Tabur karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021.
“Oleh karenanya, terpidana (Agung Sulaksana) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya di Jakarta, Jumat (13/1).
Ia menyebutkan, berdasarkan putusan tersebut Agung dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Agung juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sebesar Rp2,4 miliar,” jelas Sumedana.
Setelah diamankan, lanjut dia, terpidana kemudian dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terpidana dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa eksekutor dari Kejati Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)