Sugeng disangkakan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 UU RI nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Dia pun mengimbau Sugeng untuk segera menyerahkan diri mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami imbau Sugeng segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kejadian dari lakalantas ini,” jelasnya.
“Kami akan memberikan tindakan tegas menangkap dan menambah pasal kepada yang bersangkutan karena tidak kooperatif, dan menghambat proses penyidikan,” imbuhnya.
Diketahui, seorang mahasiswa di Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal akibat kecelakaan.
Pihak keluarga korban menyebut, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga merupakan bagian dari iring-iringan kepolisian.
Kasus ini lalu menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di mana dia membalas cuitan netizen mengenai kecelakaan lalu lintas tersebut.
Namun Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo pun menyatakan bahwa mobil Audi hitam bukan bagian dari rangkaian rombongan mobil polisi yang melintas di sekitar TKP.