IPOL.ID – Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang. Namun, kondisi global dengan ancaman resesinya, ataupun manajemen bank yang tidak baik, bisa saja menjadikan bank langganan tempat menyimpan uang kita mengalami kebangkrutan.
Ujung-ujungnya, biasanya akan terjadi rush (pencairan dana serempak) besar-besaran. Hal ini pernah terjadi saat krisis moneter dan ekonomi dunia menerpa pada 1997/1998 lalu. Banyak bank yang dilikuidasi, di merger ataupun mengalami kebangkrutan kala itu.
Lantas apa jadinya jika bank tersebut bangkrut? Dan apa yang harus kita lakukan sebagai nasabah yang masih memiliki simpanan di bank tersebut? Apakah uang kita masih aman dan bisa ditarik? Yuk, kita simak penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Penuhi Syarat Penjaminan
Bagi masyarakat atau nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T, yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
- Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan
Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.