Nasabah pun dihimbau untuk tidak membawa pulang uang tunai, namun nasabah diharapkan membuka tabungan pada bank pembayar tersebut.
- Informasi Lebih Lanjut
Untuk mengakses informasi lebih lengkap, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor telepon 021-154, nomor whatsapp: 08111 154 154, atau email: [email protected]. Selain saluran tersebut, nasabah juga dapat mendatangi langsung Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bank yang telah dicabut izin usahanya.
- Pengajuan Keberatan
Bagi nasabah yang tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, maka nasabah dapat mengajukan keberatan ke LPS melalui aplikasi “Keberatan Nasabah” pada website LPS: www.lps.go.id.
Jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS untuk membantu proses pencairan tabungan dengan meminta imbalan. Seluruh proses klaim penjaminan simpanan tidak dipungut biaya atau gratis. (timur arif)
