Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS
Headline

Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS

Timur
Timur Published 07 Jan 2023, 23:00
Share
3 Min Read
lps PENJAMIN SIMPANAN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: LPS
SHARE

Melalui aplikasi tersebut, nasabah dapat mengetahui apakah tabungannya layak bayar atau tidak. Sebagai informasi, LPS mengumumkan status simpanan layak bayar secara bertahap maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.

Pada website resmi LPS, nasabah juga dapat mengakses informasi yang dibutuhkan antara lain persyaratan administrasi untuk mencairkan tabungan nasabah termasuk informasi mengenai bank pembayar (bank yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan tabungan nasabah).

Dalam pengajuan klaim simpanan, nasabah wajib menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau lainnya) dan bukti kepemilikan rekening simpanan yang asli. Selain itu, untuk copy bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening juga wajib disediakan nasabah.

  1. Datang ke Bank Pembayar untuk Mencairkan Simpanan

LPS akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan tabungan nasabah. Selanjutnya, petugas bank pembayar menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabah.

Baca Juga

BPJS melakukan sosialisasi pada mitra pekerja Favehotel Cililitan Jakarta. Foto: Dok Humas
Pekerja Favehotel Cililitan Dapat Edukasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Kerja Sama Ekonomi Jelang Kunjungan Presiden RI ke Belarus, Menko Airlangga Jumpa Menlu Maxim
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank, DANA, ekonomi, gagal bayar, kredit, lembaga penjamin simpanan, likuidasi, lps, nasabah, pencairan, penjamin simpanan, resesi ekonomi, rush
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hajj expo 2023 56 Negara Ikuti Hajj Expo 2023 di Jeddah Arab Saudi, Berikut Rangkaian Acaranya
Next Article obat-obatan obat 6 Hal Penting Sebelum Beli Obat, No 6 Niatnya Baik Tapi Salah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?