Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS
Headline

Terjadi Rush, Bank Langganan Bangkrut dan Dilikuidasi? Jangan Panik, Ini Kata LPS

Timur
Timur Published 07 Jan 2023, 23:00
Share
3 Min Read
lps PENJAMIN SIMPANAN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: LPS
SHARE

IPOL.ID – Sebagai tempat menyimpan uang masyarakat, bank tak ayal merupakan sebuah institusi penting bagi bagi begitu banyak orang. Namun, kondisi global dengan ancaman resesinya, ataupun manajemen bank yang tidak baik, bisa saja menjadikan bank langganan tempat menyimpan uang kita mengalami kebangkrutan.

Ujung-ujungnya, biasanya akan terjadi rush (pencairan dana serempak) besar-besaran. Hal ini pernah terjadi saat krisis moneter dan ekonomi dunia menerpa pada 1997/1998 lalu. Banyak bank yang dilikuidasi, di merger ataupun mengalami kebangkrutan kala itu.

Lantas apa jadinya jika bank tersebut bangkrut? Dan apa yang harus kita lakukan sebagai nasabah yang masih memiliki simpanan di bank tersebut? Apakah uang kita masih aman dan bisa ditarik? Yuk, kita simak penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  1. Penuhi Syarat Penjaminan

Bagi masyarakat atau nasabah yang menyimpan uangnya di bank wajib memenuhi syarat 3T, yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Baca Juga

BPJS melakukan sosialisasi pada mitra pekerja Favehotel Cililitan Jakarta. Foto: Dok Humas
Pekerja Favehotel Cililitan Dapat Edukasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan Kerja Sama Ekonomi Jelang Kunjungan Presiden RI ke Belarus, Menko Airlangga Jumpa Menlu Maxim
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
  1. Mekanisme Klaim Penjaminan Simpanan

Hal pertama yang harus dilakukan oleh nasabah jika bank tempat menabung bangkrut adalah mengakses aplikasi “Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar” pada laman resmi LPS: www.lps.go.id.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bank, DANA, ekonomi, gagal bayar, kredit, lembaga penjamin simpanan, likuidasi, lps, nasabah, pencairan, penjamin simpanan, resesi ekonomi, rush
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hajj expo 2023 56 Negara Ikuti Hajj Expo 2023 di Jeddah Arab Saudi, Berikut Rangkaian Acaranya
Next Article obat-obatan obat 6 Hal Penting Sebelum Beli Obat, No 6 Niatnya Baik Tapi Salah

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?