IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022.
Hal itu kini dilakukan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur swasta di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (5/1).
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi dan S selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (5/1).
Adapun pemeriksaan ketiga saksi dilakukan usai penetapan dan penahanan tiga tersangka rasuah dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo, Rabu (4/1) .
Ketiga tersangka itu antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.