Pada tahun 2008, jelasnya, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD terhadap UU 1945 dan Putusan MK No 22-24/PUU-VII/2008. Keputusan ini membawa Indonesia dalam system proporsional terbuka yang sampai saat ini masih diterapkan.
“Sistem proporsional tertutup pernah berlaku di Indonesia di jaman orde baru, masa sudah melewati reformasi, kita kembali ke era orde baru lagi. Pemilu sistem proporsional terbuka ini mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih,” tandasnya. (Peri)
