Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan
HeadlineNews

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Bambang
Bambang Published 17 Jan 2023, 14:16
Share
1 Min Read
IMG 20230117 WA0025
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo saat dituntut oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Foto: Tangkapan layar instagram.
SHARE

I

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy dianggap terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga

Fariz RM
Penyanyi Fariz RM Terseret Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Disel Seumur Hidup!
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Diskon 1 Bulan Penjara
Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba

Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Di antaranya, Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Sambo berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri dan melibatkan banyak aparat.

Sementara, Jaksa tidak menyebutkan adanya hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal yang Meringankan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: IG official_kpk Kasus Suap di MA, KPK Periksa Tiga Saksi, Salah Satunya Karyawan BCA
Next Article IMG 20230117 WA0026 Tolak Sistem Proporsional Tertutup, BHPP Demokrat Jakarta: Pemilu Bukan Pilih Partai

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?