IPOL.ID – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 69 juta per-orang. Namun, usulan kenaikan itu dinilai memberatkan rakyat.
“Kenaikan biaya haji Rp 69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan rakyat,” kata Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Partai Perindo memandang usulan kenaikan biaya haji tersebut tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jemaah haji selama ini.
“Seperti diketahui bahwa BPIH 2022 sebesar Rp 39,88 juta atau 40,54 persen dari total biaya haji yang real Rp 98,37 juta atau 59,46 persen,” ujar dia.
Pihaknya pun menyodoran solusi, di mana jika harus terjadi kenaikan BPIH 2023, maka angka maksimalnya sebesar Rp 49 juta atau 50 persen dari total biaya real haji Rp 98,8 juta. Itu tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jemaah haji.
Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini pun meminta kepada pemerintah bersama DPR dalam menetapkan biaya perjalanan ibadah haji harus memerhatikan beberapa hal.
Pertama, kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19 dan masa tunggu calon jemaah haji yang sangat lama hingga mencapai lebih dari 40 tahun.
“Kedua, kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menurunkan biaya haji tahun ini hingga 30 persen dan dapat dicicil sebanyak 3 kali,” ungkap dia.
Kecuali, harus terdapat limitasi pemberlakuan kenaikan biaya perjalanan haji untuk pendaftar baru dan lama yang telah menunggu dalam waktu belasan hingga puluhan tahun.
“Menjadi tidak adil apabila kenaikan biaya perjalanan haji dibebankan kepada seluruh calon jemaah haji. Apalagi jika kenaikan biaya haji melampaui 50 persen dari total biaya real perjalanan haji 2023,” katanya.
Dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mampu mengelola secara kreatif dan inovatif dana haji yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga lebih produktif dan optimal.
“Dengan demikian, dana haji yang kini mencapai Rp166 triliun dapat menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji,” katanya.
Maka, Partai Perindo mengingatkan bahwa tahun 2023 merupakan awal tahun politik yang sangat sensitif dan mudah menimbulkan kegaduhan.
Untuk itu, kebijakan yang ditetapkan terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti halnya penetapan biaya haji harus benar-benar mempertimbangkan realitas sosial dan politik saat ini secara arif dan bijak serta rasional.
“Partai Perindo berharap pemerintah dan DPR senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat menuju Indonesia maju dan sejahtera,” jelasnya. (Far)