IPOL.ID-Tiga pejabat utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/1).
Ketiganya diperiksa berkaitan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya pada BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022.
Adapun ketiga pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Kemenkoinfo Doddy Setiadi, Sekretaris Jenderal Kemenkoinfo Mira Tayyiba dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI Tri Haryanto.
“Pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket lainnya pada BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022,” ungkap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (17/1).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI KemekoinfonTahun 2020-2022.
Ketiga tersangka itu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Meski ditetapkan tersangka, ketiganya belum diumumkan telah tersangkut tindak pidana pencucian uang berkaitan penyediaan infrastruktur tersebut. Ini mengingat Sprindik TPPU yang diterbitkan oleh Jampidsus, Febri Adriansyah ataupun Direktur Penyidikan, Kuntadi masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)