Ketiga tersangka itu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Meski ditetapkan tersangka, ketiganya belum diumumkan telah tersangkut tindak pidana pencucian uang berkaitan penyediaan infrastruktur tersebut. Ini mengingat Sprindik TPPU yang diterbitkan oleh Jampidsus, Febri Adriansyah ataupun Direktur Penyidikan, Kuntadi masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)
