Data dari Kemenkes RI menyatakan, ketersediaan darah untuk keperluan donor minimal sebesar 2,5 persen dari populasi penduduk. Jadi, agar kebutuhan darah di setiap daerah terpenuhi, PMI sebagai wadahnya memerlukan setidaknya 5 juta kantong darah setiap tahun.
Donor Darah Aman Dilakukan
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011, pemerintah mengatur pelayanan donor darah yang diatur oleh PMI dengan tujuan kemanusiaan dan sosial. Melalui naungan PMI, donor darah juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas pelayanan donor darah yang aman, mudah dijangkau dan sesuai kebutuhan.
Orang-Orang yang Bisa Mendonorkan Darah
Menurut dr. Rizal Fadli, pada dasarnya semua orang yang berusia antara 17 hingga 65 tahun boleh melakukan donor darah. Namun, jika baru pertama kali melakukannya, Anda harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah.
Setidaknya, Anda harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram, sehat jasmani dan rohani, memiliki tekanan darah sistolik antara 100–170 dan diastolik antara 70–100, dan kadar hemoglobin dalam darah antara 12,5 gram persen sampai 17 gram persen. Apabila Anda sedang dalam pengobatan, tuntaskan sebelum melakukan donor darah.