IPOL.ID – Banyak informasi yang belum diketahui oleh masyarakat awam tentang donor darah, membuat mereka takut untuk melakukannya. Yuk, kita cari tahu, apa sih syarat untuk menjadi pendonor darah?
Bagi sebagian orang yang sudah rutin melakukan donor darah, hal itu sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Sementara, bagi orang yang belum atau tidak mau melakukan donor darah, tentunya memiliki berbagai macam alasannya sendiri. Ada yang karena faktor kesehatan, takut dengan jarum suntik, dan yang terbesar adalah karena faktor ketidaktahuan informasi seputar donor darah.
Dalam ulasan yang disampaikan dr. Rizal Fadli pada kanal halodoc, darah menjadi bagian dari tubuh yang bisa dengan mudah kamu berikan kepada orang lain, karena tubuh akan terus melakukan regenerasi untuk menggantikan darah yang hilang. Rata-rata, seorang dewasa memiliki sekitar 5 liter darah yang berputar di dalam tubuh.
Darah yang merupakan hasil donor akan memiliki waktu ketahanan maksimal selama 42 hari. Ini artinya, kebutuhan akan darah terbilang cukup tinggi, sehingga perlu diberikan atau didonasikan secara teratur.
Data dari Kemenkes RI menyatakan, ketersediaan darah untuk keperluan donor minimal sebesar 2,5 persen dari populasi penduduk. Jadi, agar kebutuhan darah di setiap daerah terpenuhi, PMI sebagai wadahnya memerlukan setidaknya 5 juta kantong darah setiap tahun.
Donor Darah Aman Dilakukan
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011, pemerintah mengatur pelayanan donor darah yang diatur oleh PMI dengan tujuan kemanusiaan dan sosial. Melalui naungan PMI, donor darah juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahwa pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas pelayanan donor darah yang aman, mudah dijangkau dan sesuai kebutuhan.
Orang-Orang yang Bisa Mendonorkan Darah
Menurut dr. Rizal Fadli, pada dasarnya semua orang yang berusia antara 17 hingga 65 tahun boleh melakukan donor darah. Namun, jika baru pertama kali melakukannya, Anda harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah.
Setidaknya, Anda harus memiliki berat badan minimal 45 kilogram, sehat jasmani dan rohani, memiliki tekanan darah sistolik antara 100–170 dan diastolik antara 70–100, dan kadar hemoglobin dalam darah antara 12,5 gram persen sampai 17 gram persen. Apabila Anda sedang dalam pengobatan, tuntaskan sebelum melakukan donor darah.
Sayangnya, bagi Anda yang memiliki tato di anggota tubuh, Anda harus menunggu setidaknya hingga satu tahun untuk bisa donor. Apabila tidak memenuhi kriteria tadi atau sedang mengalami demam maupun flu, Anda tidak bisa melakukan donor darah. Begitu pula bagi Anda pengidap hepatitis B atau C, HIV, diabetes, hipertensi, kanker, hingga ketergantungan narkoba.
Dapatkah Tubuh Terserang HIV dari Aktivitas Donor Darah?
Ada ketakutan dari sebagian orang, jika kita melakukan donor darah, maka rentan tertular penyakit. Kembali dr. Rizal Fadli menjelaskan, tidak perlu khawatir, karena hal ini tidak akan terjadi. Anda tidak akan tertular HIV atau penyakit menular serius lainnya melalui donor darah yang legal. Pasalnya, prosedur donor darah sepenuhnya diawasi oleh PMI, sehingga terjamin keamanannya. Petugas akan memastikan menggunakan perlengkapan steril dan sekali pakai untuk setiap orang.
Bagaimana Jika Mengidap Penyakit Tertentu dari Hasil Tes Darah?
Hasil pemeriksaan darah bersifat rahasia, sehingga PMI tidak akan membocorkan hasil pemeriksaan kepada siapapun. Jadi, jika pendonor terbukti mengidap HIV atau penyakit menular melalui darah lain akan mendapatkan informasi dari PMI dan bisa melakukan konseling langsung dengan ahlinya.
Hal penting yang Anda harus lakukan setelah melakukan donor, segera perbanyaklah asupan makanan dan cairan tubuh. Hindari konsumsi alkohol setidaknya 24 jam setelah donor darah dan lepas perban minimal 5 jam setelah donor darah. Apabila bekas jarum terasa sakit, kompres dengan es setidaknya selama 24 jam pertama. (Yuli)