IPOL.ID – Aparat kepolisian Polsek Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan pengecekan terkait informasi ada seorang pasien korban luka tembak di Rumah Sakit (RS) Mayapada di Jl. HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ya benar adanya pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait informasi adanya seorang pasien/korban dengan luka tembak di RS Mayapada Jl. HR Rasuna Said Setiabudi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada wartawan, Senin (20/2).
Sehingga dari keterangan pihak RS Mayapada diwakili oleh Martha Theresa Samosir, Manager on Duty RS Mayapada bahwa pada hari Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB, telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi.
“Pasien atas nama inisial AM, sopir beralamat Kota Depok dan terduga pelaku inisial E, majikan, alamat Setiabudi, untuk saksi isteri korban RK beralamat Kota Depok,” ujar Ade Ary.
Kronologis kejadian, menurut keterangan pelaku E saat di TKP, di dalam mobil saat melintas di Jl. Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jumat (17/2) sekitar jam 23.00 WIB, saat itu korban AM sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B 1154 ZF. Ketika itu, E duduk di bagian belakang sebelah kiri sopir.
Nah, saat E hendak memeriksa tas yang berisi senjata api (senpi) milik E sendiri, ketika membuka tas diduga bermaksud akan mengunci senpi tersebut. Namun tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu, E mengetahui jika sopirnya yakni AM terluka di bagian kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut.
Setelah itu, E langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri. Kemudian E langsung membawa korban AM ke RS Mayapada untuk dilakukan pertolongan. Tiba di RS. Mayapada Setiabudi, sekitar jam 23.43 WIB.
Berdasar keterangan pihak RS Mayapada melalui manager dan bagian registrasi diperoleh informasi bahwa setelah pasien datang langsung ditangani di ruang ICU. Saat registrasi itu, dilakukan oleh Edi sendiri sekaligus yang bertanggung jawab.
Kemudian terhadap AM dilakukan operasi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasusnya pun dilaporkan kepada kepolisian dan kini tengah dalam penyelidikan aparat Polsek Setiabudi dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, pelaku terancam Pasal 360 KUHP (1) tentang Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun, kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, atas Kepemilikan senjata api yang bersifat pidana.
“Saat ini, untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dan terancam Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)