IPOL.ID – Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara.
Pada UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 disebut, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar”.
Informasi yang diterima, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat pada tahun ajaran 2020/2021 ada ribuan anak putus sekolah di Indonesia.
Secara spasial, anak putus sekolah paling banyak berada di Jawa Barat dengan jumlah anak sebanyak 10.884 siswa. Jumlah tersebut, meliputi anak putus sekolah di tingkatan SD, SMP, SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Juru Bicara Srikandi Jawa Barat, Vurry Bilqis mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ada banyak faktor yang menjadi penyebab hingga pelajar mengalami putus sekolah.
“Ada banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa mereka putus sekolah, seperti persoalan ekonomi, senang bermain hingga menikah dini atau bahkan memilih bekerja,” ungkap Vurry dalam kegiatan Sosialisasi Terhadap Para Remaja Putus Sekolah Yang Memiliki Potensi Berwirausaha, di Homieside Coffee & Eatery, Kecamatan Sadang Serang, Kota Bandung, Sabtu (4/2).