IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri memulai penyelidikan baru dalam kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (6/2/).
Di antaranya para saksi yang diperiksa yakni para korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance.
Penyidik juga melakukan penyelidikan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkodinasi juga dengan JPU,” ujarnya.
Dalam penyelikan baru ini, penyelidikan yang dilakukan mencakup penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik.
“Serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Whisnu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyotot kasus ini. Dia mendorong Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing.
“Bareskrim bagus, ayo (ikon Bendera Indonesia). Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemanapun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria divonis bebas.
Kejaksaan Agung lalu melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. (Far)