Guna memikat para korban penyalur yang hendak menyelundupkan ke Timur Tengah. Iming-iming memberikan uang saku sebesar Rp2 juta kepada para calon PMI, uang tersebut diserahkan ke pihak keluarga korban.
“Asal enam orang ini satu di antaranya dari Cianjur dan lima orang lainnya dari Kupang, NTT. Mereka dijanjikan akan mendapat pekerjaan di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dengan iming-iming gaji 1.500 real (sekitar Rp6 juta),” bebernya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, sambung Agustinus, para korban sudah dibawa penyalur ilegal ke penampungan dalam rentan berbeda, dari lima hari hingga dua bulan.
Namun saat diselamatkan aparat BP2MI, penyalur ilegal yang membawa para korban tidak berada di tempat penampungan. Hanya ada seorang penjaga dan kini sudah diamankan.
“Secara materi belum mengalami kerugian. Karena mereka mengaku tidak dipungut biaya (oleh penyalur). Sementara para korban kami tampung di shelter BP2MI Ciracas,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk penanganan kasus, BP2MI menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Bareskrim Polri terkait proses penyidikan lebih lanjut penyalur yang kini buron.

