IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Agus Apriliana,buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Setelah sembilan tahun buron, Agus akhirnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejakaaan Agung.
Agus diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan H Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/2) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Dalam proses pengamanan, terpidana (Agus Apriliana) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/2).
Agus terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti tahun 2005-2010 sebesar Rp393 juta.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, Agus dipidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100.