IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan seorang pria berinisial ANL, oknum PNS yang menjadi terpidana kasus pencabulan anak.
ANL yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur diamankan dari tempat persembunyiannya di Karinawa Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/2).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, ANL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan.
Oleh karenanya, ANL telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.