Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ANL tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. ANL pun akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Usai diamankan, selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)