Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro Minta Maaf
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro Minta Maaf
Headline

Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro Minta Maaf

Farih
Farih Published 07 Feb 2023, 06:32
Share
1 Min Read
poldametrohasya
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pencabutan penetapan status tersangka M Hasya Attalah Syaputra. Foto: PMJ
SHARE

IPOL.ID – Polemik penetapan tersangka M Hasya Attalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya.

Permintaan maaf itu disampaikan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, Senin (6/2). Dia menyatakan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka tersebut.

“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus,” katanya.

Dari gelar perkara khusus tersebut pun, pihaknya mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahasiswa UI, polda metro jaya, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketut Terdakwa Asabri Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Next Article Ilustrasi hujan di Jakarta dan sekitarnya hari ini. Waspada Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?