IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum banding terkait putusan rendah majelis hakim terhadap Rennier Abdul Rahman Latief.
Diketahui, Rennier hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri tahun 2012-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan sejumlah alasan jaksa mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim diduga telah salah menerapkan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal.
Pasalnya, Rennier dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Namun pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun.
“Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun,” ketus Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (6/2).
Jaksa juga menilai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan. Sehingga tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.
“Di persidangan, Rennier terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian majelis hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai,” tandas Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Rennier dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri.
Rennier dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Namun demikian, putusan tersebut menjadi sorotan lantaran jauh dari tuntutan jaksa yakni selama delapan tahun penjara. (Yudha Krastawan)